4 WBP Lapas Permisan Bebas Setelah Mendapatkan PB Salah Satunya WNA

    4 WBP Lapas Permisan Bebas Setelah Mendapatkan PB Salah Satunya WNA
    Empat warga binaan Lapas Permisan mendapatkan pembebasan bersyarat diantaranya warga negara Nigeria, Kamis (07/09). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Bukti berjalannya pelayanan hak integrasi bagi WBP, Lapas Permisan laksanakan pembebasan bersyarat kepada 4 WBP dimana salah satunya merupakan warga negara asing pada hari Kamis (07/09). 

    Keempatnya harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan setelah terjerat perkara Narkotika Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Selama menjalani hukuman, keempatnya mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik. 

    Salah satu WBP asal Nigeria yang mendapatkan program PB, ACJ diketahui mengikuti program pembinaan kemandirian di batik serta kegiatan pembinaan kerohanian. 

    Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu program yang merupakan hak bersyarat bagi seorang Narapidana yang dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan tertentu.

    Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira mengungkapkan program integrasi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat tertentu dan dalam prosesnya gratis. 

    "Seorang warga binaan yang ingin mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat harus memiliki kelakuan yang baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, "Ujar Candra.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Jalin Kerjasama dengan Yayasan...

    Artikel Berikutnya

    Perdalam Tajwid dan dan Tafsir Al - Quran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tahun Ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

    Ikuti Kami