NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diikuti oleh 8 Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (30/03).
Dalam Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan Hak Bersyarat Pembebasan Bersyarat, Usulan Remisi Perubahan Pidana serta usulan bagi para warga binaan yang direkomendasikan untuk mengikuti Kegiatan Kerja dan Program Pembinaan dalam Lapas.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hadir dalam Sidang TPP Kali ini Plh. Ka KPLP sekaligus Kasi Giatja, Kasi Kamtib, dan Pejabat Eselon V lainnya yang termasuk dalam keanggotaan TPP.
Dalam kesempatan ini turut hadir pula stakeholder lintas instansi terkait diantaranya dari Densus 88, BNPT maupun dari pihak Bapas Nusakambangan, kegiatan sidang TPP ini juga diikuti oleh salah satu Napiter untuk usulan Pembebasan Bersyarat.
Selain sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ketua Sidang TPP, Kasi Binadik Andriyas Dwi Pujoyanto diawal sambutannya menyampaikan kepada warga binaan yang telah disidangkan, agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan menjadi Tamping / Kegiatan Kerja ini merupakan bentuk kepercayaan kepada warga binaan dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
Selain itu ia juga berpesan, "Kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya pengusulan hak bersyarat ialah berkelakuan baik, " tutur Andriyas.
Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Permisan, Mardi Santoso menjelaskan bahwa Pelaksanaan Sidang TPP merupakan momentum yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
"Sidang TPP menjadi bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang memerlukan masukan dari berbagai pihak yang dilakukan secara objektif dan transparan, " jelas Mardi.
Selain itu para anggota TPP juga berpesan kepada salah satu Warga Binaan kasus Terorisme untuk terus memenuhi kewajibannya dan supaya terus meningkatkan kecintaan nya terhadap NKRI tercinta ini.