NUSAKAMBANGAN - Berdasarkan UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu di Pasal 9 huruf c menyatakan Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.
Hal inilah yang menjadi semangat dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam menjalankan program pembinaan kemandirian bagi para warga binaan.
Salah satu program pembinaan kemandirian yang ada di Lapas Permisan adalah kegiatan Babershop yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini, Jumat (30/06).
Salah satu warga binaan berinisial S (32) mengaku sangat bersyukur dengan adanya program Babershop tersebut.
Warga binaan asal Purwokerto tersebut sudah menekuni kegiatan Barbershop selama kurang lebih 5 bulan.
S berharap dengan keterampilan yang dimiliki tersebut kelak ketika sudah selesai menjalani masa pidana Ia dapat berdikari dan membuka usaha Babershopnya sendiri di Purwokerto.
Kasubsi Lohasker Kaslam Priyanto menjelaskan bahwa Seksi Giatja Lapas Permisan selalu berupaya untuk memberikan program pembinaan kemandirian yang terbaik untuk para warga binaan.
"Kegiatan Babershop ini merupakan salah satu dari sekian banyak program pembinaan kemandirian yang dapat diikuti oleh para warga binaan, semoga dengan adanya kegiatan ini (babershop) dapat membantu mereka (WBP) menjadi pribadi yang mandiri kelak, " ungkapnya.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|