NUSAKAMBANGAN - Wartelsuspas dan VideoCall merupakan salah satu dari banyaknya pelayanan yang diberikan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan sanak saudara dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, wartelsuspas di Lapas Permisan diperuntukkan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin melakukan komunikasi dua arah dengan keluarga atau teman dengan menggunakan layanan komunikasi berbasis suara.
Sedangkan layanan VideoCall diberikan secara gratis kepada seluruh WBP dengan durasi 5 - 10 menit setiap kali panggilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh kegiatan layanan Wartelsuspas dan Videocall diawasi langsung oleh petugas piket.
Penyediaan sarana Wartelsuspas dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas yang legal dan terawasi oleh petugas pemasyarakatan bagi warga binaan yang ingin melakukan komunikasi sambungan melalui video call dengan keluarga maupun kerabatnya.
Selain itu, hadirnya Wartelsuspas ini juga merupakan salah satu langkah yang ditempuh Lapas Kelas II A Permisan untuk memutus upaya masuknya handphone ke dalam Lapas. Saat ini di Lapas Permisan terdapat 15 unit telepon wartel dan 4 unit computer untuk videocall.
Sementara itu Kasi Binadik Lapas Permisan yang juga sebagai Plh. Ka Kplp menyatakan ini merupakan kewajiban kami memberikan pelayanan kepada WBP dalam hal pemberian hak - haknya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Fasilitas layanan wartelsuspas merupakan salah satu langkah kita untuk mewujudkan 3 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan Deteksi Dini. Dengan melakukan pemetaan mitigasi resiko, maka tidak akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti menghindari gangguan keamanan dan ketertiban serta peredaran jaringan penggelapan Narkoba karena percakapan akan terekam dengan adanya fitur terbaru wartelsuspas ini, " Ungkap Andriyas.
Dengan adanya wartelsuspas diharapkan akan memutus upaya masuknya handphone serta membersihkan peredaran alat komunikasi secara illegal dan pungutan liar di dalam Lapas Permisan.