NUSAKAMBANGAN - Pengelolaan barang atau aset milik negara hendaknya dilakukan secara berkelanjutan. Penanganan terhadap penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berkepentingan harus dilakukan secara humanis seperti halnya saat Jajaran Lapas Permisan melakukan penertiban aset berupa lahan yang dihuni oleh warga pendatang di sekitar Lapas Kelas IIA Permisan, Kamis (08/06).
Dahulu lahan kosong di sekitar Lapas Permisan tersebut dimanfaatkan oleh warga sebagai hunian semi permanen ataupun sebagai kandang hewan ternak seperti kambing. Pemanfaatan lahan ini dilakukan secara tidak resmi sehingga setelah dilakukan evaluasi mengenai aset yang dimiliki Kemenkumham di wilayah Nusakambangan maka diperlukan peningkatan pengawasan terhadap lahan tersebut agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
Penertiban tersebut dilaksanakan secara kondusif dengan pendekatan persuasif sehingga tidak ditemukan penolakan ataupun perlawanan dari warga. Penertiban dilakukan secara halus tanpa merusak perabotan yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga kembali.
Penertiban aset milik negara berupa lahan di sekitar Lapas Kelas IIA Permisan memiliki dasar regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Kemudian pengelolaan aset atau barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ditentukan bahwa siklus pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi 11 aspek, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Penertiban pemanfaatan lahan yang secara tidak resmi di area sekitar Lapas Kelas IIA Permisan ini dilaksanakan sesuai asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai guna mencegah polemik atau adanya konflik dikemudian hari seperti adanya klaim oleh pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak serta ancaman dari gangguan keamanan dan ketertiban dikarenakan wilayah tersebut sudah berdiri Lapas Medium Security Kelas IIA Permisan.
Penertiban dilakukan setelah acara Apel Pagi Pegawai Lapas Kelas IIA Permisan yang dilakukan di halaman Lapas Kelas IIA Permisan. Apel pagi dan acara penertiban dipimpin langsung oleh Kasubbag TU, Andi Darmawan. Penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Andi yang memimpin langsung kegiatan tersebut melakukan pendekatan persuasif serta menjelaskan dasar hukum kepada warga yang memanfaatkan lahan tersebut.
"Kami dengan rendah hati meminta warga yang mendirikan hunian di sekitar Lapas Permisan agar rela untuk pindah ke tempat yang seharusnya. Kami meminta keikhlasan dan kerelaan warga agar tidak mendirikan hunian kembali di sekitar area Lapas Permisan, " ujar Andi.