NUSAKAMBANGAN - Pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan merupakan sarana pengenalan lingkungan bagi warga binaan baru. Itulah yang dikatakan Retno Adi Pratisno selaku Kasubsie Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan saat memberikan arahan pelaksanaan mapenaling terhadap wbp baru, Rabu (30/8).
"Kami menggelar kegiatan mapenaling bagi warga binaan baru guna memperkenalkan aturan dan lingkungan di Lapas Permisan ini, " Ucap Retno.
Kegiatan pengenalan ini dilakukan setiap hari selama kurun waktu 12 hari kerja mulai dari pukul 09.00 sampai 10.30 WIB. Kegiatan mapenaling di Lapas Permisan diikuti oleh 22 WBP baru dari Lapas Narkotika Nusakambangan.
Pada kegiatan ini sekaligus disampaikan oleh Kasubsi Keamanan, materi ini penting khususnya bagi WBP baru, karena merupakan isi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan),
"Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya narapidana yang disiplin, beretika kepada sesama warga binaan maupun petugas, mengetahui lingkungan baik termasuk bagaimana mereka bermasyarakat didalam lapas, dan tau tata cara beretika yang baik dan benar selama menyelesaikan masa pidananya di Lapas Permisan, " Tutupnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pelaksanaan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan.