NUSAKAMBANGAN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan lakukan upaya hukum peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Senin (27/11) .
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan atau tidak memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Ahmad Hardi menyampaikan akan selalu melakukan pelayanan yang terbaik untuk para warga binaan.
"Lapas Permisan akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk warga binaan yang akan memperjuangkan keadilan yang diinginkan seperti halnya pengawalan Sidang PK kali ini. Dan tentunya semua pelaksanaannya akan berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku", Ungkap Ahmad Hardi.
Peninjauan Kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sidang kedua Peninjauan kembali kali ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cilacap. LY Warga binaan berkewarganegaraan asing tersebut menghadiri sidang dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Permisan dan Pihak Kepolisian yaitu anggota Polsek Nusakambangan. Sidang berjalan sesuai standart operasional yang berlaku dan dalam keadaan lancar dan aman.