NUSAKAMBANGAN – Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Senin (4/03).
Warga binaan tersebut adalah RMR (46) asal Sampang Madura, yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009.
RMR tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Selain itu menurut para petugas asesor dan wali, warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan. Selain aktif mengikuti program pembinaan RMR dipercaya sebagai tamping masjid dalam menjaga kebersihan dan kegiatan rutin keagamaan.
Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan WBP kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama pelaksanaan program PB, WBP akan menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas untuk melaksanakan lapor rutin tiap jangka waktu tertentu guna memonitor sikap dan perilaku klien selama menjalani program integrasi.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
RMR didampingi oleh 1 petugas dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan kepada jajaran polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Bobby Cahya Permana selaku Kasi Binadik mengungkapkan selama proses dan pelaksanaan PB dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Seluruh program integrasi merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Proses program integrasi tanpa dipungut biaya apapaun atau gratis, ” ujar Bobby.