Lapas Permisan Berikan Hak Integrasi, Dua WBP Bebas PB dan CMB

    Lapas Permisan Berikan Hak Integrasi, Dua WBP Bebas PB dan CMB
    Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada Kamis (28/12). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada Kamis (28/12).

    Kedua Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

    Dua Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah YI (38) dan IK (36). YI bebas setelah mendapatkan program CMB sementara IK mendapatkan program PB.

    Karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat IK tidak dapat langsung pulang. Ia harus mengurus pembebasannya di Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap terlebih dahulu.

    Sementara IK hanya perlu mengurus pembebasannya di Bapas Nusakambangan karena Ia mendapatkan prograam Cuti Menjelang Bebas. Kedua WBP tersebut kini secara resmi telah bebas dari Lapas Permisan.

    Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Permana menjelaskan bahwa untuk mendapatkan program PB dan CMB Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi syarat - syarat tertentu.

    "WBP Lapas Permisan yang ingin mengajukan program PB maupun CMB harus berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, " jelasnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rombongan 3 Kementerian Berkunjung ke Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Ke Tengah Masyarakat Dua Narapidana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Verifikasi Peningkatan Kapasitas dan Donasi Perlengkapan Sarana Keamanan Jadi Fokus Kunjungan ICITAP ke Lapas Karanganyar

    Ikuti Kami