Lapas Permisan Berikan Remisi Khusus Natal Kepada 41 WBP

    Lapas Permisan Berikan Remisi Khusus Natal Kepada 41 WBP
    Sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berupa hak remisi khusus Natal, Senin (25/12). Dok Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berupa hak remisi khusus Natal, Senin (25/12).

    Remisi Khusus Natal tahun ini yang diperoleh mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan ini diberikan kepada mereka yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Dan mengikuti program pembinaan dalam Lapas.

    Pada kesempatan ini Bobby Cahya Permana, selaku Kasi Binadik mewakili Kalapas Permisan berkesempatan memberikan Penyerahan Remisi secara simbolis bagi perwakilan warga binaan sekaligus membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang perayaan Natal tahun 2023 di Lembaga Pemasyarakatan.

    "Ada 41 Warga binaan yang mendapat remisi Natal tahun ini, " kata Bobby.

    Dia melanjutkan rincian Perolehan Remisi natal, 23 warga binaan mendapatkan 1 bulan, 6 Warga Binaan mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 12 warga binaan mendapatkan 2 bulan.

    Pemberian remisi Natal ini diharapkan bisa memberikan semangat dan harapan. Para penerima remisi diharapkan bisa menebar cinta kasih terhadap sesama warga binaan Lapas Permisan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Momentum Penyerahan Remisi Khusus Natal...

    Artikel Berikutnya

    Warga Binaan Nasrani Sebanyak 41 Peroleh...

    Berita terkait