NUSAKAMBANGAN – Kedepankan pola pembinaan di Lapas Medium Security Kasi Kamtib tegaskan kepada Wbp pindahan dari Lapas Besi untuk mengikuti pola pembinaan di Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng dengan tertib dan ikhlas, Selasa (25/03).
Pemindahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dimana Pembinaan Narapidana berkelanjutan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat penurunan resiko Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan pada Sabtu Maret 2023 menerima 10 WBP pindahan dari Lapas Maksimum Kelas IIA Besi. Pemindahan Narapidana dari satu Lapas ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya selain untuk pembinaan berkelanjutan juga untuk melakukan pemerataan penghuni, sehingga tidak over crowded.
Dalam kegiatan pemindahan napi dari Lapas Maksimum Besi Nusakambangan ke Lapas Permisan R Bambang Banuarli selaku Kasi Kamtib menyampaikan kepada WBP baru, agar mengikuti aturan yang ada di lapas Permisan. Selain itu Banuarli juga menambahkan agar mengikuti berbagai program pembinaan yang sudah ada di Lapas Permisan.
"Silahkan ikuti aturan-aturan yang ada di lapas Permisan. Selain itu silahkan berbagai program pembinaan yang telah kami sediakan diikuti sebagai bekal nanti ketika sudah selesai menjalani masa pidana, " Ujar Banuarli.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan WBP baru pindah dari Lapas Maksimum Besi ke Lapas Permisan dapat mengikuti program pembinaan keterampilan dengan baik dan bermanfaat bagi dirinya juga orang lain.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|