NUSAKAMBANGAN – Tim Pengamat Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan Sidang TPP pada Kamis (6/7). Sidang TPP dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sidang TPP sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Bertempat di Aula Kunjungan II Lapas Permisan Sidang TPP dipimpin secara langsung oleh Ketua TPP sekaligus Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujoyanto. Ia menjelaskan bahwa Sidang TPP merupakan kegiatan yang sangat penting oleh karena itu semua Anggota TPP wajib untuk berpartisipasi.
"Sidang TPP kali ini diadakan untuk membahas pengusulan pemuka, pengusulan pembebasan bersyarat, pengusulan remisi perubahan pidana, pengusulan berobat ke RSUD Cilacap, dan pengusulan tamping dan kerja, " jelasnya.
Adapun Narapidana yang mengikuti Sidang TPP ini berjumlah 13 orang. Sejumlah Narapidana diusulkan untuk menjadi pemuka olahraga, pemuka kesenian, pemuka kebersihan, pemuka agama dan pemuka kegiatan kerja.
Kemudian terdapat Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi perubahan pidana. Sisanya merupakan narapidana yang diusulkan untuk dapat berobat jalan ke RSUD Cilacap.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi serta peran TPP Lapas Permisan serta untuk mengevaluasi proses / program pembinaan Narapidana sesuai dengan UU Pemasyarkatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (2)b dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022. Hal ini juga mengacu pada Permenkumham RI No. 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.