Sinergitas Lapas Permisan dengan Kedutaan Besar Jerman dalam Pembinaan WBP WN Jerman

    Sinergitas Lapas Permisan dengan Kedutaan Besar Jerman dalam Pembinaan WBP WN Jerman
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Jerman pada Kamis (25/1/2024). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Jerman pada Kamis (25/1/2024).

    Kunjungan Konsuler Kedutaan Besar Jerman ini adalah dalam rangka untuk menemui dua orang Warga Negara Jerman yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

    Kedua Warga Negara Jerman itu adalah CG dan WS. Keduanya harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan akibat perkara Narkotika.

    Kunjungan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam. Perwakilan Konsuler Kedutaan Besar Jerman tiba di Lapas Permisan sekitar pukul 14.00 WIB.

    Tiga orang perwakilan dari Konsuler Kedutaan Besar Jerman tersebut disambut secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana.

    Selama proses kunjungan berlangsung terdapat 3 orang petugas yang mendampingi untuk menjaga keamanan dan ketertiban giat tersebut.

    Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan Konsuler Kedutaan Besar Jerman ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan ini berlangsung dengan tertib dan aman.

    "Kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menerima kunjungan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, " jelasnya.

    Kunjungan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum meninggalkan Lapas Permisan. Perwakilan Konsuler Kedutaan Besar Jerman menyempatkan diri untuk mengunjungi Galeri Wijayakusuma dan membeli batik buatan WBP Lapas Permisan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Konsuler Kedutaan Besar Jerman Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Hak WBP, 2 Warga Binaan Lapas Permisan...

    Berita terkait